cropped-frans_law_firm-removebg.png
Gugatan Sederhana dan Supremasi Hukum

Dalam hal suatu peristiwa hukum perdata terjadi, maka upaya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa ialah mengajukan gugatan ke pengadilan. Misalnya perkara hutang-piutang atau perkara wanprestasi dan perkara perdata lainnya. Namun yang menjadi tantangan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat ialah ketakutan akan keluarnya banyak biaya dan proses yang menghabiskan waktu bukan hanya sebulan dua bulan. Anggapan masyarakat yang demikian membuat enggan untuk mengajukan perkaranya ke pengadilan, sekaligus enggan memakai jasa hukum untuk mendampinginya di pengadilan. Jika ada upaya cepat dan menjamin kembalinya haknya, maka hal itulah yang dilakukan sekalipun mungkin bertentangan dengan hukum. Maka tak jarang kita temui tindakan main hakim sendiri (eigen rechting) atau bahkan menggunakan cara-cara yang jelas menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya. 

Indonesia ialah negara hukum.[1] Suatu negara hukum akan melakukan supremasi hukum sesuai kebutuhan dan kondisi peradilannya. Tak terkecuali di Indonesia, ketika kondisi peradilan mengindikasikan dibutuhkannya suatu terobosan baru karena membludaknya jumlah perkara, maka dalam hal ini pihak yang berwenang di lembaga Mahkamah Agung mengambil langkah dengan menerbitkan sebuah peraturan. Peraturan ini menyederhanakan penyelesaian sengketa perdata sekaligus sebagai langkah menyempurnakan peraturan sebelumnya yang tentu harus sejalan dan tidak bertentangan. Itulah keunikan negara hukum. Ia akan merubah dirinya dengan hukum juga. Ketika pelaksanaan hukum yang sudah dirumuskan sebelumnya kurang memadai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, maka dengan hukum dan oleh hukum, akan membuat hukum (baru).

Gugatan sederhana (small claim court) merupakan upaya yang dapat ditempuh di pengadilan dengan waktu yang relatif singkat jika dibanding dengan gugatan biasa. Gugatan sederhana pertama kali diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana lalu diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Urgensitas diterbitkannya Perma ini dikatakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.[2] Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.[3] Dengan demikian, hal ini membuka kesempatan luas bagi para pencari keadilan yang menginginkan penyelesaian perkara dengan cepat di pengadilan.

Penyelesaian gugatan sederhana yang relatif singkat ini tentu menguntungkan pencari keadilan. Jika dibandingkan dengan saat ketika Perma ini belum terbit, harus menempuh gugatan biasa walaupun dalam hubungan hukum yang sederhana dan kerugian materil di bawah Rp.500 juta. Dengan ditetapkannya peraturan mengenai gugatan sederhana ini, azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sekaligus merupakan prinsip peradilan ini diharapkan dapat menjembatani pencari keadilan dengan adil.

 Perma 4 Tahhun 2019 menentukan gugatan sederhana ialah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.[4] Nominal kerugian materil ini ditentukan dengan jelas untuk menjamin kepastian hukum, kerugian di angka berapa yang dapat diajukan gugatan sederhana. Tidak semua perkara perdata dapat diselesaikan dengan proses gugatan sederhana. Hal ini jugalah yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan biasa. Dalam gugatan biasa, tidak ada ketentuan nominal kerugiannya berapa. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.[5]

Lingkup gugatan sederhana ini yakni diajukan terhadap perkara perdata dengan nilai kerugian materil maksimal Rp.500 juta terhadap perkara :[6]

  1. cidera janji (wanprestasi); dan/atau
  2. perbuatan melawan hukum.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :[7]

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Jadi, ada dua jenis perkara yang dapat diajukan dengan proses gugatan sederhana, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Gugatan sederhana tidak diperuntukkan terhadap perkara perdata yang merupakan yurisdiksi pengadilan khusus, misalnya sengketa di bidang perkawinan Islam yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Agama, perkara perselisihan hubungan industrial yang penyelesaian sengketanya dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, dan lain sebagainya.

            Ada satu hal unik dalam penyelesaian gugatan sederhana ini, yakni hakim harus berperan aktif.[8] Dalam hal ini ialah hakim tunggal yang telah ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus guagatan sederahana. Namun peran aktif yang dimaksud di sini bukanlah berarti menyimpang dari azas hakim pasif dalam perkara perdata, tapi aktif dalam lingkup :

  1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. 

Proses hukum acara yang digunakan dalam penyelesaian gugatan sederhana hanya memakan waktu selama 25 hari sejak tanggal ditentukannya sidang. Melihat ketentuan dalam Perma ini, tidak ada proses jawab-menjawab sebagaimana proses beracara perkara perdata pada umumnya. Dengan demikian dapat diselesaikan dalam ketentuan waktu yang relatif singkat, yakn dalam 25 hari.

Dengan terbitnya Perma Gugatan Sederhana ini, dapatlah kiranya memberikan fasilitas yang tepat bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketanya dalam waktu yang relatif singkat. Tidak hanya itu, tren membludaknya volume perkara di pengadilan dapat teratasi tanpa mengeyampingkan rasa keadilan bagi siapa saja yang sedang membuthkannya. Tentunya hal ini akan berhasil apabila terdapat semangat yang sama dari para penegak hukum terutama pengadilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. 


[1] Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945

[2] “Seluk Beluk Gugatan Sederhana”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56a9cc2d21ea9/seluk-beluk-gugatan-sederhana/, diakses tanggal 22 Agustus 2021

[3] Pasal 5 Perma 2/2015

[4] Pasal 1 Angka 1 Perma 4/2019

[5] Pasal 5 Perma 2/2015

[6] Pasal 3 Ayat (1) Perma 4/2019

[7] Pasal 3 Ayat (2) Perma 4/2019

[8] Pasal 14 ayat (1) Perma 2/2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *