dr. Lois pada media sosial pribadinya menyatakan kematian pasien Covid-19 disebabkan oleh interaksi antar obat. Sehingga atas perbuatannya, dr. Lois saat ini telah ditangkap Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Pinangki ikut menyusun ”action plan” berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.